Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa: a. Peta Rupabumi INDONESIA; b. Peta Lingkungan Pantai INDONESIA; dan c. Peta Lingkungan Laut Nasional.
Your Correction