Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan pelaksanaan lainnya dari UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku. (2) Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau berkaitan dengan penyelenggaraan IG dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction