Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 61 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 68 . . . depkumham.go.id
Your Correction