Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan melakukan pembinaan mengenai pemaknaan, pengarahan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT. (2) Pembinaan penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. penyelenggara IGT; dan b. pengguna IG. (3) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya; b. pemberian . . . depkumham.go.id b. pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan; c. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau d. penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah. (4) Pembinaan kepada pengguna IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan/atau b. pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction