Correct Article 56
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh badan usaha wajib memenuhi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan . . .
depkumham.go.id
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. akte pendirian badan hukum INDONESIA; dan
b. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memiliki sertifikat yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
b. memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga independen yang telah mendapat akreditasi dari Badan.
(5) Sertifikat tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
