Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan; b. mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan c. mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. BAB III . . . depkumham.go.id
Your Correction