Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 4 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria untuk MENETAPKAN 1 (satu) atau beberapa WIUP dalam 1 (satu) WUP adalah sebagai berikut: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lindungan lingkungan; d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan e. tingkat kepadatan penduduk.
Your Correction