Correct Article 15
UU Nomor 4 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya dalam penetapan WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
epkumham.go
Your Correction
