Correct Article 5
UU Nomor 4 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Kota Kotamobagu mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan dan Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Cakupan . . .
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kota Kotamobagu secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
