Correct Article 4
UU Nomor 4 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
