Correct Article 2
UU Nomor 4 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Current Text
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten meliputi wilayah Provinsi Banten.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Your Correction
