Correct Article 48
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1970 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3879) dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
