Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan badan-badan lain diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Your Correction