Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. (2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan berdasarkan UNDANG-UNDANG. (3) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan. (4) Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Your Correction