Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
Your Correction
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion