Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.
Your Correction
Untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion