Correct Article 22
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
Terhadap putusanpengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain.
Your Correction
