Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain. (2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan putusan batal demi hukum. (3) Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia. (4) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. (5) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. (6) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Mahkamah Agung.
Your Correction