Correct Article 12
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
Your Correction
