Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. (2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut UNDANG-UNDANG, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Your Correction