Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Your Correction