Correct Article 11
UU Nomor 4 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, Penjabat Bupati Konawe Selatan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama
berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dapat mengangkat penjabat Bupati untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Konawe Selatan serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(4) Menteri ...
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Selatan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Your Correction
