Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 4 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Your Correction