Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

UU Nomor 4 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundankan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK IDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 71
Your Correction