Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG tentang kepailitan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3761) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.