Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 4 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction