Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 4 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang cacat. (2) Penghargaan diberian juga kepada lembaga, masyarakat, dan/atau perseorangan yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. BAB VII…
Your Correction