Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 16
UU Nomor 4 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENYANDANG CACAT
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya: 1. rehabilitasi; 2. bantuan sosial; 3. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Your Correction
Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya: 1. rehabilitasi; 2. bantuan sosial; 3. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion