Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 4 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya: 1. rehabilitasi; 2. bantuan sosial; 3. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Your Correction