Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 15
UU Nomor 4 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENYANDANG CACAT
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion