Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 4 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Your Correction