Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 4 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh: 1. pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; 2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya; 3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya; 4. aksebilitas dalam rangka kemandiriannya; 5. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan 6. hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Your Correction