Correct Article 14
UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Current Text
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
