Correct Article 13
UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I SUlawesi Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-...
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan.
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Your Correction
