Correct Article 11
UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Current Text
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pasal 12…
Your Correction
