Correct Article 10
UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan...
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan Dasar;
d. Pertanian Tanaman pangan;
e. Pekerjaan Umum;
f. Tata Kota dan Pertamanan;
g. Kebersihan;
h. Pendapatan;
i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
j. Pemadam Kebakaran;
k. Perikanan;
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
