Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta Teluk Palu; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala; d. Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Marawola Kabupaten Tingkat II Donggala. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III…
Your Correction