Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan terbentuknya Kotamdya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dihapus.
Your Correction