Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 5…
Your Correction