Correct Article 4
UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Current Text
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5…
Your Correction
