Correct Article 3
UU Nomor 4 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah :
a. Kota Administratif palu;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari :
1. Desa Mamboro;
2. Desa Taipa;
3. Desa Kayumalue Ngapa;
4. Desa Kayumalue Pajeko;
5. Desa Mpanau;
6. Desa...
6. Desa Lambara;
7. Desa Baiya;
8. Desa Pantoloan.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Palu Utara;
b. Kecamatan Palu Timur;
c. Kecamatan Palu Selatan;
d. Kecamatan Palu Barat.
(3)
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di Desa Lambara;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Kelurahan Besusu;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan di Kelurahan Birobuli;
d. Pusat Pemerintahan Kecematan Palu Barat berkedudukan di Kelurahan Lere.
Your Correction
