Correct Article 33
UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Current Text
(1) Untuk memberikan bantuan dana/atau kemudahan kepada masyarakat dalam membangun rumah sendiri atau memiliki rumah, Pemerintah melakukan upaya pemupukan dana.
(2) Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berupa kredit perumahan.
Your Correction
