Correct Article 32
UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Current Text
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan dengan:
a. penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara;
b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan
sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang berlaku.
(2) Tatacara penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara dan tata-cara konsolidasi tanah oleh pemilik tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a dan b diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
