Correct Article 15
UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Current Text
(1) Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang.
(2)
a. Pembebanan fidusia atas rumah dilakukan dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Pembebanan hipotek atas rumah beserta tanah yang haknya dimiliki pihak yang sama dilakukan dengan akta PejabatPembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
