Correct Article 14
UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Current Text
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
