Correct Article 11
UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
(2) Tata cara pendataan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
