Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib: a. memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian; b. mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.
Your Correction