Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 4 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib: a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif; b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pcmantauan lingkungan; c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction