Correct Article 2
UU Nomor 4 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1991 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Your Correction
