Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 4 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1991 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Your Correction