Correct Article 13
UU Nomor 4 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Ketentuan Bab I sampai dengan Bab III dalam UNDANG-UNDANG ini, berlaku pula bagi badan-badan Pemerintah yang menerbitkan dan atau memasukkan karya cetak dan karya rekam.
(2) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
