Correct Article 8
UU Nomor 4 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan sekali setiap 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal karya rekam yang berupa rekaman ceritera dan dokumenter penyerahan daftar judul tersebut dilaksanakan kepada Perpustakaan Nasional
atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Kewajiban menyerahkan daftar karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai INDONESIA.
Your Correction
