Correct Article 4
UU Nomor 4 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap warga negara Republik INDONESIA yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di luar negeri.
Your Correction
